Sabtu, Agustus 21, 2010

Tukang Obral & Penguasa Lebay

 Picture is taken from here

Dada saya tiba-tiba sesak menyaksikan program Editorial sebuah TV swasta pagi ini. Topiknya tentang remisi bagi sejumlah koruptor pada perayaan ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-65.
Saya gak tahu kenapa tiba-tiba saja merasa seemosional ini. Bukankah koruptor itu bukan apa-apa saya, pun bukan saya juga yang dirugikan secara langsung oleh kejahatan mereka? Lalu kenapa marah sih Ya'???
Mungkin bukan logika saya yang pagi itu sedang berbicara, tapi hati nurani saya.
Yah, nurani yang berbicara tentang keadilan. Nurani yang menginginkan hukum berpihak pada yang benar, bukan pada yang lebih tebal kantongnya.Tiba-tiba saja bayangan seorang nenek yang dulu divonis penjara gara-gara mencuri tiga biji kakao untuk dimakan berkelebat dibenak saya; Nenek Minah, bagaimana kabarnya yah? Apa dirinya juga akan mendapat remisi yang sama jika dirinya masih ada dalam kurungan sama dengan tikus-tikus buncit, yang salah satunya adalah besan penguasa saat ini? I BET NOT!

Tidak salah kalau ada ungkapan bahwa Indonesia adalah surganya Koruptor. Kalo ada koruptor tertangkap, hukumannya sangat ringan euy, lebih ringan dari pencuri ayam yg babak belur dulu diarak sebelum dimasukkan ke dalam BUI. Lalu, setelah dijatuhi vonis pun, koruptor ini hidup nyaman, aman dan tenteram dalam penjara yang memiliki fasilitas lengkap seperti dalam hotel bintang plus plus yang ber-AC, ruang kantor, ada alat olahraga, laptop dan internet untuk menjalankan bisinis jarak jauh, bahkan ada salon kecantikan pribadi pula.

Dan yang tambah bikin gregetan terakhir adalah, dengan alasan HAM, MenKum Ham Patrialis Akbar mengobral remisi. Bingung, pak Patrialis ini belajar HAMnya dimana ya? Seingat saya, kalo diChina, koruptor itu hukumannya hukuman mati bukan remisi. Mungkin Bapak salah baca buku HAMnya, atau jangan-jangan Bapak salah berguru kali ya, heheheh

Jika ada pertanyaan, hukuman apa sih yang pantas bagi Koruptor? Saya sepakat dengan hukuman dinegeri tirai Bambu sana, Mati Mati dan Matii!! Bukan hukuman yg lain-lain seperti hukuman pemiskinan lah, disebut kafir lah, gak boleh disholatkan kalo mati (lha, kalo koruptornya tobat dulu baru mati gimana dong?;p), bahkan ide untuk mengkerangkeng koruptor itu dimall, adalah sejumlah wacana yang diangkat demi memberikan efek jera pada koruptor2 tersebut. Mana janjimu SBY (baca; Es bi wai?) Katanya mo berantas habis Koruptor? Katanya mo dihabiskan sampai akar-akarnya. Mana ??? Ini malah sempat-sempatnya  ngeluarin album janji-janji kosong yang berirama merdu nan syahdu di perayaan ulang tahun negara kita. LEBAY!
Ah SBY, entahlah....walaupun saya dulu gak memilih dirimu (pastinya JK gt lho!) saat pemilu, saya jadi mulai menyesal sendiri mengapa bisa pernah diperintah oleh penguasa yang menjilat ludah sendiri kek gini.
Duh...kasihan KPK, kasihan rakyat, kasihan Mak Minah.....!!

Senin, Agustus 02, 2010

Prosedur Pembayaran & Pendaftaran Ulang Ners B 2010


Berikut cara-cara pembayaran dan registrasi ulang bagi mahasiwa kerjasama Unhas (Ners B PSIK FK Unhas)
  1. Mahasiswa dapat melakukan pembayaran dibank Bank Tabungan Negara (BTN) seluruh indonesia yang sudah menerapkan sistem online (tanyakan apakah sistem dibank BTN tersebut mendukung untuk melakukan pembayaran mahasiswa Unhas)
  2. Di bank BTN tersebut, mahasiswa akan mengisi Formulir Pembayaran Jasa dengan mencantumkan Nama Lengkap, NIM, Jurusan dan jumlah pembayaran sebesar Rp. 6.825.000,-
  3. Setelah transaksi berhasil, teller Bank BTN akan menyerahkan hasil print slip pembayaran, dimana didalamnnya akan terdapat kode akses (PIN) untuk pendaftaran online (dapat dilihat dibagian kanan bawah slip dengan nama KODE AKSES
  4.  Kode PIN ini nantinya akan digunakan untuk melakukan pendaftaran online di link ini atau http://www.unhas.ac.id/pmb/daftar/login.php
  5. Pada saat melakukan pendaftaran online, mahasiswa diminta untuk memasukkan No. Peserta/No. Test dan kode PIN dari Bank BTN. Khusus mahasiswa Ners B (mahasiswa kerjasama Unhas) No. Peserta diisi dengan NIM (Contoh : C12110601)  
  6. Mahasiswa melengkapi semua data yang diminta dalam formulir online tersebut
  7. Formulir online yang sudah selesai dilengkapi lalu diprint out kemudian hasil print tersebut dibawa ke Gedung Registrasi Unhas (belakang gedung PKP Unhas) dengan membawa serta foto copy slip pembayaran dan Ijazah pendidikan terakhir (tolong bawa juga ijazah Asli!!!)
  8. Setelah selesai digedung registrasi, mahasiswa juga diharapkan melapor diri di bagian administrasi PSIK FK Unhas Lt.4 a.n Marni, SKM.
Demikian informasi ini dibuat, informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudari Marni di 081355131910.