Kamis, Mei 31, 2007

100% Bebas Asap Rokok


Kalau saja hari ini aku tidak berkunjung ke blog mas Priyadi salah satu blogger selebrity [yang namanya cukup dikenal dikalangan dunia perbloggeran], mungkin gak bakalan ada postingan tambahan berikut. Yap, mas priyadi menganjurkan bagi para bloggerer secara global, dalam rangka memperingati hari bebas tembakau sedunia 2007 yang jatuh tepat hari ini tanggal 31 May 2007, untuk menggalang aksi pengimbauan kepada pihak-pihak pengelola tempat umum untuk mulai memberlakukan zone bebas rokok 100% ditempat usaha yg mereka kelola. Sebenarnya himbauan untuk membuat tulisan tentang bebas asap rokok udah sejak seminggu yang lalu disampaikan oleh LKPK Indonesia yang berpusat diMakassar, hanya sayang karena mood nulis tentang tema ini lagi gak bagus, so akhirnya ditunda sehari, dua hari dan akhirnya tertunda jadi seminggu deh [maaf ya Kak Tadda].

Eniwei, sebagai bentuk dukungan terhadap global action ini, tiap-tiap blogger dianjurkan untuk memposting "pesan berantai" yang dapat diperoleh dari blog beliau dan tak lupa menuliskan nama pemilik blog pada bagian akhir pesan tersebut. Aya udah copy tapi gak dipaste bulat-bulat, aya coba praphrase menggunakan bahasa sendiri demi menghindari plagiarism. Tujuan memposting pesan senada diblog para bloggerer tentu saja dengan harapan akan makin banyak pihak-pihak terkait yang membaca dan menyadari akan pentingnya zona bebas asap rokok dan cita-cita tuk memiliki zona bebas rokok tidak lagi hanya akan menjadi sekedar angan2 belaka dimasa yang akan datang, Insya Allah. So, buat para bloggerer yang peduli kesehatan lingkungan, mari kita dukung rame2 yuuuukk!!!^_^
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada: pengelola tempat-tempat umum

Research tentang bahaya perokok pasif telah dilakukan selama lebih dari dua dekade. Berbagai literature ilmiah dengan jelas melaporkan perokok pasif akan menjadi sama berbahayanya dengan perokok aktif, dimana keterpaparan dalam jangka waktu tertentu dengan asap rokok ini dapat menyebabkan kanker, penyakit saluran pernafasan akut maupun kronik serta penyakit kardiovaskuler pada orang dewasa. Tidak hanya pada orang dewasa, anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan dan perkembangan pun ikut menjadi kelompok beresiko dimana mereka menjadi lebih rentan untuk mendapatkan penyakit2 tersebut pada usia dini.
Organisasa PBB yang bergerak dibidang kesehatan (WHO) menyimpulkan bahwa asap rokok, sekecil apapun jumlahnya, tetaplah berbahaya. Rekomendasi dari WHO ini mengisyaratkan bahwa satu-satunya jalan terbaik untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok adalah dengan memberlakukan peraturan zona 100% bebas asap rokok pada tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat.
Kami menyadari bahwa setiap orang mempunyai hak pilih untuk merokok ataupun tidak, namun harus pula diingat bahwa ada hak orang lain untuk mendapatkan kesehatan fisik secara optimal dan menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok.
Oleh karena itu melalui himbauan tertulis ini, kami meminta Anda untuk melindungi kesehatan pegawai, pekerja dan masyarakat umum dengan cara menerapkan peraturan yang melarang merokok di tempat-tempat umum yang Anda kelola. Kami percaya, langkah ini adalah langkah yang sangat crucial demi melindungi kesehatan masyarakat kita pada umumnya dan generasi muda dimasa yang akan datang.

Fondest Regards,
Nurhaya Nurdin
Nursing Community Department
Medical Faculty-Hasanuddin University
Indonesia

11 komentar:

  1. Baru dapat kabar dr temen, di perusahaan tempatnya bekerja dibuat sebuah tempat mobile khusus utk 'smoking area'. Dimana tempat tersebut bisa dipindah2kan kemana2 (karena diberi roda di bawahnya). Jd, kalo mau ngerokok HANYA boleh dilakukan di sana. Dan tempat tsb akan digeser semakin jauh dan semakin jauh... sehingga, membutuhkan sedikit perjuangan jg kalo mau merokok di sana! Jadi, katanya sih teman2 kantornya jd banyak yg semakin males kalo harus ngerokok di area kantor! Hehehe... Bagus jg tuh ide perusahaannya! ;)

    Btw, salam kenal Mbak! ;D
    *nyelonong aja nih si Nilla! ;P*

    BalasHapus
  2. Wah idenya boleh juga, hanya sayang agak sedikit tricky coz tetap dibutuhkan biaya operasional dan tenaga untuk mengelola smoking space mobile ini. Kalo yang aya lihat umumnya diAustralia, smoker diberi hak untuk merokok disela-sela jam kerja, namun harus dilakukan dispace yg terbuka semisal dirooftop, balcony atau parkiran, yang jelas ditempat yang sirkulasi udaranya bagus. Lagian disini hukumnya ketat, kalo merokok didalam ruangan bisa kena fine (denda) A$100 = Rp.700 Ribu. Mungkin Indonesia juga harus mulai ketat dalam hal memberi penalty jikalau ada yg melanggar.

    Btw, salam kenal juga nila, kamu temannya wahyu kan?! Sering lihat foto kamu dicomment boxnya dia^_^

    BalasHapus
  3. Aku sih ga masalah... mau larangan merokok seumur hidup juga ayo... kan ga merokok... heheheheh

    BalasHapus
  4. aq setuju, polisi bisa main tilang perokok sembarangan. Daripada main jadi cukong kayu, kayaknya lebih kaya kalau jadi tukang tilang para perokok :) :)

    BalasHapus
  5. SETUJU !!!...
    apalagi di angkot,
    sudah tau tempatnya sempit, ada anak kecil pula, kalo ditegur ...eh...malah marah n tetap merokok juga...benar2 buta hati...

    btw
    what a great endeavor sist ^_^
    you go girl...

    BalasHapus
  6. em.. gue perokok ya.. n sedang cari "orang" yang bisa maksaQ berhenti :D

    BalasHapus
  7. gimana bisa berhenti, rokok aja masuk kampus juga kok..
    (mau posting tulisan ini belum sempet, blm nemu gambar yang cocok..gambarnya boleh minta g?)

    BalasHapus
  8. waduh aku terlambat. sekarang udah tanggal 3 juni :(

    sama spt mas bakhri, mau larangan merokok seumur hidup juga gak masalah coz aku juga gak merokok. alhamdulillah. mudah2an sampai seterusnya aku gak tergoda buat nyobain barang yg satu itu.

    btw ttg penalty, di Indonesia -khususnya Jkt- sebenarnya udah ada Perda ttg Larangan Merokok di Tempat Umum yg di dalamnya ada ancaman buat orang2 yg merokok di tempat umum. tapi sayang sekali pelaksanaannya gak jelas. orang2 tetap bebas merokok dimana2 tanpa ada yg -paling tidak- menegur mereka. ah, coba pemda mau lebih serius nerapin Perda itu kayaknya cukup efektif juga.

    Rokok?! No Way!!!

    BalasHapus
  9. Setuju Bu Dosen!
    Ironisnya, penduduk indonesia yg sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan, justru banyak yg jadi perokok. Sighh... (sambil menghela nafas panjang)

    BalasHapus
  10. melarang merokok yg mengganggu kenyamanan orang lain di tempat umum memang sudah selayaknya lebih disosialisasikan.

    melihat tentang baik tidaknya merokok sendiri, tidaklah semudah melihat hitam putihnya warna.

    ada ketika merokok dibutuhkan, ada ketika harus ditinggalkan; pengendalian adalah kuncinya.
    hal yang baik, jika berlebihan pun bisa menjadi negatif.

    salam jeng.

    BalasHapus
  11. haha, aroengbinang mengingangatku pada pak Zaenudin MZ :)

    Oh iya. semoga bapak2 dan ibu2 dan mas2 dan mbak2 perokok diberi hidayah utk tidak merokok di tempat umum lagi, amin.

    BalasHapus